Baca Juga: Kisah Cinta Sejati Gadis Rusia yang Rela Dipersunting Pria China 'Miskin'!
Usai ditangkap, mulut buaya malang itu kemudian dilakban oleh petugas dan langsung dibawa menuju ke Polsek Kedungkandang.
Penemuan hewan predator yang dilindungi itu juga telah dilaporkan ke BKSDA.
"Kami belum tahu jenisnya apa. Tapi sudah dilaporkan ke BKSDA. Sementara masih diamankan di Mapolsek Kedungkandang," imbuhnya.
Suko mengatakan pemilik dari buaya juga masih diselidiki.
Kata dia, kepemilikan terhadap hewan yang dilindungi harus dilaporkan ke BKSDA.
Sementara Polisi hingga kini masih mencari siapa pemilik buaya yang lepas tersebut.
Seekor buaya yang telah ditangkap oleh petugas dari Polsek Kedungkandang Kota Malang, setelah ketahuan merayap di atas genteng rumah Junaedi, warga Jalan Ki Ageng Gribig RT 02 RW 01, Kedungkandang, Kota Malang. ((ist))
"Untuk siapa pemiliknya masih kami selidiki. Karena dari laporan warga, buaya itu tiba-tiba nongol dan merayap di atas genteng," ucapnya.
Baca Juga: Hampir Dipenggal Untuk Ritual Oleh Keluargaya, Balita 3 Tahun ini Berhasil Diselamatkan Polisi
Rencananya, buaya ini akan kami tampung di rumah penampungan hewan di Kota Batu melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur.
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan BKSDA Jatim. Perwakilan dari BKSDA sedang meluncur ke sini (Polsek Kedungkandang)," imbuhnya.
Berdasarkan pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul “Viral! Buaya Nongkrong di Atap Rumah Warga Malang, Ini Faktanya: Kronologi hingga Misteri Pemiliknya”
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Source | : | intisari online,suryamalang.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |