"Ada, kita akan umumkan nanti (penunggak pajak mobil mewah).
Nanti disebutkan dari dinas pajak (penunggak pajak)," ucap Anies Baswedan.
(BACA : Ingin Ngemil Tapi Tetap Langsing? Coba deh Konsumsi Cemilan Ini)
Terkait hal ini, Anies Baswedan akan mengupayakan langkah-langkah untuk membuat para penunggak pajak melunasi kewajibannya dengan mendatangi sejumlah wajib pajak.
Sebelumnya Pemprov bersama BPRD telah mendatangi sejumlah wajib pajak.
Pada saat itu, petugas BPRD menempelkan stiker yang menyatakan bahwa mobil mewah tersebut belum membayar pajak
Menurut Anies, cara tersebut cukup efektif untuk membuat para pemilik mobil mewah untuk melunasi kewajibannya.
"Itu efektif sekali, waktu itu kami lakukan sekitar November sampai Desember," ucap Anies.(*)
3 Tahun Menghilang, Li Ziqi Akhirnya Comeback, Ini 5 Fakta Sang YouTuber Cantik Nomor 1 di China dan Alasan Sempat Hiatus
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |