Namun setelah ditetapkan menjadi tersangka, Galih sempat menolak untuk menandatangi surat penahanan.
Tapi menurut Kombes. Pol. Argo Yuwono itu tidak akan menggugurkan penahanannya.
“Dari surat perintah penahanan ada satu tersangka yakni Galih tidak mau menadatangani surat perintah penahanan," ungkap Argo Yuwono.
"Itu tidak masalah dan kita buatkan berita acara penolakan penandatanganan,” jelas Argo. (*)
3 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 24 November 2024, Ada Sumber Pemasukan Baru, Jangan Ragu Berbagi Kebahagiaan!
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |