Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Pengacara Andar Situmorang berniat melaporkan Fairuz A Rafiq serta kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Senin (15/7/2019).
Laporan tersebut sebagai balasan lantaran Pablo Benua dan Rey Utami yang sudah dijebloskan Fairuz A Rafiq atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Namun, laporan Andar Situmorang ditolak oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Hal tersebut membuat Andar Situmorang tidak terima hingga menyampaikan pesan kepada petinggi Polri.
"Sore ini Krimsus menolak laporan saya dengan tidak jelas. Saya minta Kapolri dan Kapolda untuk menonaktifkan petugas piket. Saya sebagai rakyat punya hak melapor," ucapnya.
“Jadi saya sebagai rakyat ini tapi dipersulit dan ditolak dengan alasan yang tak jelas, salah satunya seperti kuasa dicabut lah padahal enggak, dan lain sebagainya,” sambung dia.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |