Padahal menurutnya, melaporkan Fairuz dan Hotman atas kasus pencemaran nama baik ini sebagai hal yang sederhana.
“Saya mau melaporkan Hotman dan Fairuz karena melaporkan klien kami. Ini kan sederhana. Pablo dilaporkan padahal kan Pablo tak pernah bicara ikut-ikutan dalam kasus itu," tegas dia.
Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, angkat suara.
Argo Yuwono menyampaikan bahwa pada hari yang sama, Andar Situmorang sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Rey Utami serta Pablo Benua.
"Karena kan yang bersangkutan sudah tidak jadi kuasa hukum lagi, sudah ditarik kuasa hukumnya oleh tersangka Pablo dan Rey,” ujar Kombes Pol Argo Yuwono saat ditemui tim Grid.ID di kantornya, Senin (15/7/2019) kemarin malam.
“Jadi yang bersangkutan sudah tidak menguasakan kepada yang bersangkutan sejak per tanggal 15 ya,” tegasnya.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |