Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Pengacara Andar Situmorang berniat melaporkan Fairuz A Rafiq serta kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Senin (15/7/2019).
Laporan tersebut sebagai balasan lantaran Pablo Benua dan Rey Utami yang sudah dijebloskan Fairuz A Rafiq atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Namun, laporan Andar Situmorang ditolak oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Hal tersebut membuat Andar Situmorang tidak terima hingga menyampaikan pesan kepada petinggi Polri.
"Sore ini Krimsus menolak laporan saya dengan tidak jelas. Saya minta Kapolri dan Kapolda untuk menonaktifkan petugas piket. Saya sebagai rakyat punya hak melapor," ucapnya.
“Jadi saya sebagai rakyat ini tapi dipersulit dan ditolak dengan alasan yang tak jelas, salah satunya seperti kuasa dicabut lah padahal enggak, dan lain sebagainya,” sambung dia.
Padahal menurutnya, melaporkan Fairuz dan Hotman atas kasus pencemaran nama baik ini sebagai hal yang sederhana.
“Saya mau melaporkan Hotman dan Fairuz karena melaporkan klien kami. Ini kan sederhana. Pablo dilaporkan padahal kan Pablo tak pernah bicara ikut-ikutan dalam kasus itu," tegas dia.
Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, angkat suara.
Argo Yuwono menyampaikan bahwa pada hari yang sama, Andar Situmorang sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Rey Utami serta Pablo Benua.
"Karena kan yang bersangkutan sudah tidak jadi kuasa hukum lagi, sudah ditarik kuasa hukumnya oleh tersangka Pablo dan Rey,” ujar Kombes Pol Argo Yuwono saat ditemui tim Grid.ID di kantornya, Senin (15/7/2019) kemarin malam.
“Jadi yang bersangkutan sudah tidak menguasakan kepada yang bersangkutan sejak per tanggal 15 ya,” tegasnya.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |