Atiqah kini menjadi sosok yang tegar setelah mendampingi Ratna Sarumpaet selama proses peradilan.
"Sedih ya mungkin kalau di awal-awal, nggak ya sekarang sih nggak," tukasnya.\
Baca Juga: Pamer Foto Selfie Pasca Wamil, TOP BIGBANG Dibanjiri Komentar Pedas
Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah akibat melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.
Pada sidang putusan Kamis, 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet divonis dengan 2 tahun penjara.
Ratna Sarumpaet mendapati vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni 6 tahun masa kurungan. (*)
6 Arti Mimpi Pergi ke Kebun Teh Bukan Hal Buruk, Justru Pertanda Ketenangan sampai Ada Harapan dalam Hidup
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |