Steve Emmanuel ditangkap di apartemennya pada 21 Desember 2018.
Aktor usia 35 tahun itu dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Steve Emmanuel Mengaku Mulai Menggunakan Narkoba di Usia 18 Tahun
Kasus narkoba Steve Emmanuel mencapai puncaknya.
Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda RP 1 miliar atas kepemilikan narkoba jenis kokain lebih dari 5 gram.
Steve Emmanuel terlihat tegar mendengarkan putusannya yang dibacakan Majelis Hakim Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2018).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak RP 1 miliar, apa bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim.
Baca Juga: Menghadapi Sidang Putusan Pekan Depan, Steve Emmanuel: Serahkan Sama Tuhan
Vonis untuk Steve Emanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman 13 tahun penjara.
Diketahui, Steve terbukti bersalah melangar Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuelkembali digelar pada Senin (24/6/2019).
Kim Sae Ron Meninggal Dunia di Hari Ulang Tahun Kim Soo Hyun, Agensi Langsung Kirim Pesan Duka
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |