"Yang kedua, saya harapkan penyidik berlaku yang proporsional dudukan pada porsinya. Kita lihat nanti hasil dari perkembangan penyidikan," ungkap Siswandi.
"Tapi yang jelas saya sudah lihat dari media, jumlah barang bukti 0,36 gram berarti di bawah surat edaran Mahkamah Agung, dan dari media juga Mbak Nunung sudah mengatakan kalau dia mengkonsumsi ini selama 5 bulan," paparnya.
"Yang kita harapkan tadi para pengguna narkoba tempatnya bukan di penjara tapi di rehabilitasi, pengguna dan pecandu narkotika itu wajib direhabilitasi."
Baca Juga: Nunung Ditangkap Karena Narkoba, Petugas Keamanan: Saya Rasa Dijebak!
"Tegakkanlah UU 35 2009 pada porsinya. Jangan dicari-cari. Yang penyalahguna, yang pecandu dipenjara, nanti yang tidak malah direhabilitasi," jelas Siswandi.
"Kita lihat beberapa kasus mundur ke belakang, ada orang politik direhab. Kita pokoknya nanti dudukkan pada porsinya," imbuh Jenderal Siswandi.
Selain itu, Siswandi berharap Nunung akan melepaskan diri dari narkoba jika nanti diberikan kesempatan untuk rehabilitasi.
"Mba Nunung yang sabar, mudah-mudahan cobaan ini untuk membangkitkan ke depan, sehingga nanti sesudah direhabilitasi mungkin ada kesembuhannya," pesannya.
"Tapi kalau dia di penjara tambah menjadi-jadi, karena narkoba itu orang yang pesakitan."
"Orang pesakitan itu harus diobati ya melalui rehabilitasi, direhab aja belum tentu sembuh 100 persen, apalagi yang tidak," tutup Jenderal Siswandi. (*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |