Bila Kamu merasa curiga aplikasi telah mengambil informasi tanpa diketahui atau bosan dengan aplikasi tersebut, segera hapus dari ponsel.
Sementara itu, pada level perundang-undangan, kebutuhan akan UU Perlindungan Data Pribadi yang bisa melindungi privasi online seseorang saat menggunakan internet telah mendesak.
Damar menilai bahwa peski pengakuan privasi sudah tertuang dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 G ayat (1), Pasal 28 H ayat (4) dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; pengakuan atas hak privasi masih kurang terlihat dalam perundang-undangan di Indonesia.
Baca Juga: Coba 5 Cara Ampuh Berikut Untuk Hilangkan Kantung Mata yang Menghitam
“Saat ini sudah ada draft RUU Perlindungan Data Pribadi, namun sayang dalam merumuskan apa itu privasi langsung disempitkan dengan perlindungan data pribadi saja sehingga apa yang menjadi ruang lingkup UU ini mengecil pada persoalan pengumpulan data saja,” katanya.
Dia melanjutkan, tidak ada yang mengaitkan bagaimana data kini erat kaitannya dengan hidup manusia pemiliknya dan bila disalahgunakan akan membahayakan hidup orang tersebut karena rentan mengalami kejahatan.
Hal ini menunjukkan bahwa UU PDP masih memaknai data pribadi pengguna hanya sebagai komoditas, bukan martabat manusia yang virtual. Damar mengatakan, yang harus dilindungi adalah manusianya, bukan sekadar datanya.
Berikut adalah catatan Damar atas pasal-pasal di dalam UU PDP:
Baca Juga: Agar Tak Alot, Coba Tips Memasak Empal Daging yang Empuk dan Meresap Bumbunya
Denda pelanggaran pasal 54 yang mencapai Rp 100 miliar juga sudah sesuai, tetapi pelanggaran pasal 55-56 masih terlalu kecil. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Bahaya #AgeChallenge FaceApp, Bagaimana dengan Aplikasi Lokal?"
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |