2.670 nasabah dari total 1,5 juta atau 10 persen nasabah yang mengalami gangguan," kata Rohan Hafas, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (21/7/2019).
Baca Juga: Promo Bensin Pertamax 20 Liter Hanya Rp 20 Ribu, di Ultah Bank Mandiri
Pemblokiran itu dilakukan lantaran tak bisa menarik kembali uang yang telah diambil maupun ditransfer oleh nasabah.
Hal ini dikarenakan dalam General Conditions for Account Opening (GCAO) alias syarat dan ketentuan pembukaan rekening Bank Mandiri tak mengatur ketentuan soal itu.
Justru transaksi tersebut dianggap sah lantaran telah menjadi bagian dari perjanjian yang mengikat antara nasabah dengan pihak bank saat awal membuka rekening.
Baca Juga: Nasabah Kebingungan Saldo Rekening Berkurang Hingga Raib, Begini Penjelasan Pihak Bank Mandiri
"Instruksi yang terekam dan dihasilkan dari sarana elektronik yang digunakan oleh bank merupakan bukti yang sah dan mengikat pemilik rekening dan bank," bunyi pasal 6.2 GCAO Bank Mandiri.
Meski begitu, pihak bank tetap bisa melakukan upaya hukum lantaran pihaknya memilik bukti terkait jumlah saldo nasabah yang seharusnya.
Hal ini tertuang pada pasal 2.3 GCAO yang berbunyi "apabila terdapat perbedaan data antara nasabah dengan bank, maka data milik bank yang diakui, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya."
Baca Juga: Tasdik, Satpam Bank Mandiri, Kena Bom Kedua Setelah Tolong Korban Bom Pertama
Melansir dari laman Kompas.com, pihak Bank Mandiri menjamin pelayanannya akan kembali pulih dalam tiga jam sejak terjadi eror.
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |