"Pada 21 Juli 2019 sekitar pukul 16.00 wita, di Jalan Abunawas Kelurahan, Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari, anggota Buser Satuan Reskrim Polres Kendari telah melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Diki.
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan, pelaku tega membunuh korban karena sakit hati.
"Pelaku merasa sakit hati karena korban pernah melecehkan pelaku secara fisik. Soal dilecehkan bagaimana, kami masih selidiki lagi pelaku," ungkap Jemi, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Akibat perbuatan kejinya itu, Achfi terancam hukuman 20 tahun pidana penjara.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 dan 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan dengan ancaman 20 tahun pidana penjara," tutup Jemi. (*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |