"Saya ngehubungin dua kali, H bilang 'saya enggak ngerti loh kalau begini', sampai akhirnya yang ketiga (telepon) H mau nyariin dan dapet.
Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) pukul 13.15 WIB.
Dalam pengeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Baca Juga: Pria Ini Tewas Usai Melihat Tagihan Listriknya Mencapai Rp590 Juta
Hasil tes urine menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika.
Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu.
Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali mamakai narkoba pada Maret 2019.
Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nunung Siap Bantu Polisi Ungkap Peredaran Narkoba"
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |