Grid.ID - Meski ditetapkan sebagai tersangka, Nunung tegaskan dirinya akan bantu polisi ungkap peredaran narkoba.
Bahkan Nunung siap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Saya siap bantu dan saya juga waktu ditanya penyidik, saya kooperatif dan enggak ada ditutup-tutupin, saya akui semua," kata Nunung kepada Jurnalis KompasTV Fristian Griec dalam wawancara eksklusif untuk Kompas TV, Senin (22/7/2019).
Baca Juga: Sebelum Diciduk Nunung Sempat Pesan Sabu Lagi, Suaminya: Kamu Masih Nekat Ya?
Saat ditanya lebih lanjut mengenai nama-nama yang terlibat, Nunung kembali menegaskan bakal membantu polisi. "Siap bantu," kata Nunung singkat.
Nunung pertama kali berkenalan dengan narkoba pada 20 tahun lalu.
Ia mengaku hanya ikut-ikutan karena terpengaruh lingkungan sekitar.
Saat itu, Nunung baru saja memulai kariernya sebagai pelawat di Srimulat.
Nunung kemudian menjalani rehabilitasi di Surabaya dan berhasil berhenti selama puluhan tahun.
Baca Juga: Ditahan Polisi karena Narkoba, Nunung: Kapan Kamu Berhenti?
Namun, sejak Maret 2019, ia kembali tergoda mengonsumsi narkoba.
Nunung sengaja menghubungi kenalannya berinisial H. Ia menelepon H dan meminta mencarikan sabu.
"Saya ngehubungin dua kali, H bilang 'saya enggak ngerti loh kalau begini', sampai akhirnya yang ketiga (telepon) H mau nyariin dan dapet.
Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) pukul 13.15 WIB.
Dalam pengeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Baca Juga: Pria Ini Tewas Usai Melihat Tagihan Listriknya Mencapai Rp590 Juta
Hasil tes urine menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika.
Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu.
Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali mamakai narkoba pada Maret 2019.
Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nunung Siap Bantu Polisi Ungkap Peredaran Narkoba"
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |