Tidak hanya itu, kendaraan tersebut juga memiliki mesin ganda.
"Kendaraan itu juga belum memiliki izin rubentina (rubah bentuk ganti warna), bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga dua. Pelat nomornya juga dua," ujar Hilman.
Namun, Hilman enggan menyebutkan nama pemilik kendaraan itu.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza menyebutkan, kendaraan itu dibuat untuk keperluan mengikuti kontes.
"Kendaraan itu karena ada kontes," tutur Agung Reza.
(Beredar Isu Video Porno, Maia Estianty Memberi Pesan untuk Marion Jola)
Dia mengatakan, selain menilang, polisi juga membuat surat pernyataan kepada pemilik mobil dan meminta pemiliknya untuk tidak mengendarai kembali mobil itu di jalanan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di Jalan Cibeureum, terungkap bahwa pembuatan mobil ini lebih kurang enam bulan.
Hal ini menurut penuturan salah seorang pegawai bengkel, Budi, yang ikut membuat dan membentuk mobil.
Awalnya mobil tersebut adalah dua mobil Toyota Vios Limo 1.500cc tahun 2012 yang dipotong bagian belakangnya, kemudian dua bagian depannya disambung menjadi satu.
"Awalnya memang mobil operasional taksi, tapi dibeli sama si bos (sebutan pemilik kendaraan bermuka dua), terus dipotong, kemudian disambung," ucap Budi.
(Memilki Fungsi Melindungi Mata, Inilah 4 Cara Memilih Kacamata Untuk Berolahraga )
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |