Polisi mengamankan RE dengan barang bukti 15 gram ganja.
Vivick menambahkan, penggunaan ganja yang dilakukan Jefri Nichol serta RE dilakukan atas dasar coba-coba.
Atas perbuatannya RE dijeratan hukum pasal 111 ayat 1 kemudian kita subsiderkan dengan 127 uu narkotika.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |