"Nah seperti ini wajahnya," sambung Argo Yuwono sembari memperlihatkan gambar wajah Antony yang babak belur.
Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan, Terungkap Alasan Kriss Hatta Hantam Wajah Antony Hillenaar
Akibat perbuatannya itu, Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 531 KUHP dan terancam hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.
Sementara itu, Antony Hillenaar merasa selama ini Kriss Hatta tidak menunjukkan itikad baik.
Sehingga, ia pun mantap membawa kasus ini ke jalur hukum.
Baca Juga: Resmi Sandang Status Tersangka, Kriss Hatta Ditahan 20 Hari ke Depan
Dilansir Grid.ID dari tayangan Halo Selebriti yang diunggah kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada Kamis (25/7/2019), Antony mengatakan sebenarnya kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta sempat tertunda selama 2 bulan.
"Jadi kemarin sempat tertahan selama 2 bulan mungkin ya, karena gue nunggu kasus dia yang di Bekasi untuk ketok palu. Dan sekarang sudah beres dan dia sudah bebas selama 2 minggu, gitu," kata Antony Hilenaar.
Selama menghirup udara bebas, presenter berusia 30 tahun itu disebut Antony tak berniat menemuinya demi mencari jalan tengah.
Baca Juga: Pasca Tiga Bulan Bergulir, Polisi Ungkap Alasan Penetapan Kriss Hatta sebagai Tersangka Penganiayaan
"Selama 2 minggu (bebas) ini juga dia nggak ada itikad baik buat nemuin gue, untuk menemui titik terang nggak ada."
"Sama sekali nggak ada itikad baik, maka dari itu gue ke Polda untuk melanjutkan kasus yang sudah berjalan," terangnya.
Source | : | YouTube,Grid.ID |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |