Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Kriss Hatta resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar.
Pelapor sekaligus korban, Antony Hillenaar, melaporkan Kriss Hatta ke polisi pada April 2019 lalu
Guna keperluan penyidikan, Kriss Hatta akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Anthony Hillenaar Ingin Lihat Kriss Hatta Rayakan Ulang Tahun di Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, terjadinya insiden karena Kriss Hatta merasa tak terima kekasihnya diganggu oleh teman sang pelapor.
"Pada malam itu di sebuah cafe di daerah Jakarta terjadi cekcok."
"Pacarnya pelaku (Kriss Hatta) diganggu oleh (temannya) pelapor," kata Argo Yuwono saat rilis tersangka Kriss Hatta di Polda Metro Jaya, pada Rabu (24/7/2019) siang.
Baca Juga: Antony Hillenaar Bakal Mentahkan Permohonan Maaf Ibunda Kriss Hatta
Saat tengah cekcok dengan orang yang mengganggu kekasihnya itu, muncul Antony yang ingin melerai.
Naas, Antony yang akan melerai pertengkaran pun malah terkena hantaman tangan Kriss Hatta di area wajah yang sampai mematahkan tulang hidungnya.
"Temannya korban cekcok dengan pelaku, si korban berniat melerai kemudian pada saat melerai dia terkena pukulan."
"Nah seperti ini wajahnya," sambung Argo Yuwono sembari memperlihatkan gambar wajah Antony yang babak belur.
Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan, Terungkap Alasan Kriss Hatta Hantam Wajah Antony Hillenaar
Akibat perbuatannya itu, Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 531 KUHP dan terancam hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.
Sementara itu, Antony Hillenaar merasa selama ini Kriss Hatta tidak menunjukkan itikad baik.
Sehingga, ia pun mantap membawa kasus ini ke jalur hukum.
Baca Juga: Resmi Sandang Status Tersangka, Kriss Hatta Ditahan 20 Hari ke Depan
Dilansir Grid.ID dari tayangan Halo Selebriti yang diunggah kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada Kamis (25/7/2019), Antony mengatakan sebenarnya kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta sempat tertunda selama 2 bulan.
"Jadi kemarin sempat tertahan selama 2 bulan mungkin ya, karena gue nunggu kasus dia yang di Bekasi untuk ketok palu. Dan sekarang sudah beres dan dia sudah bebas selama 2 minggu, gitu," kata Antony Hilenaar.
Selama menghirup udara bebas, presenter berusia 30 tahun itu disebut Antony tak berniat menemuinya demi mencari jalan tengah.
Baca Juga: Pasca Tiga Bulan Bergulir, Polisi Ungkap Alasan Penetapan Kriss Hatta sebagai Tersangka Penganiayaan
"Selama 2 minggu (bebas) ini juga dia nggak ada itikad baik buat nemuin gue, untuk menemui titik terang nggak ada."
"Sama sekali nggak ada itikad baik, maka dari itu gue ke Polda untuk melanjutkan kasus yang sudah berjalan," terangnya.
Meski mantap memenjarakan Kriss Hatta, Antony tak menggunakan bantuan pengacara dan menyerahkan segala prosesnya ke pihak polisi.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara!
"Gue nggak butuh lawyer sih, karena di sini gue sebagai korban dan gue merasa benar gitu."
"Dan gue sendiri tadi juga nanya ke bagian Kanitnya, dia bilang 'lo di sini sebagai korban, lo sama sekali nggak membalas, lo juga ada itikad baik awalnya jadi untuk lawyer lo nggak perlu, cukup dari kepolisian aja sudah cukup," ujar Antony.
"Saya percaya dengan kepolisian bakal berjalan sesuai dengan prosedur," tandasnya.
(*)
Source | : | YouTube,Grid.ID |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |