"Walaupun saya bikin mereka nyesal, bikin mereka kecewa," sambungnya lagi.
Pemeran Nathan dalam film 'Dear Nathan' itu juga berterima kasih kepada jajaran kepolisan yang telah meringkusnya.
Jefri merasa telah disadarkan untuk tidak terjerumus semakin dalam ke jurang narkoba.
Baca Juga: Polisi Terus Kembangkan Kasus Narkoba Jefri Nichol dan Robby Ertanto Guna Mencari Sang Pengedar
"Dan terima kasih juga buat Bu Vivick (Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan) dan timnya udah membuat saya sadar, nggak terjerumus lebih dalam lagi karena memakai ganja," pungkas Jefri.
Atas perbuatannya mengkonsumsi ganja, Jefri Nichol dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jefri terancam dikenai hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Jenguk Jefri Nichol, Lukman Sardi: Namanya Support Gue Doa, Lah!
Mantan kekasih Shenina Cinnamon itu juga terancam membayar denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Deshinta Nindya A |