Guna keperluan penyidikan, prai 30 tahun itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan Kriss Hatta selama 20 hari ke depan disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono.
"Kita tahan sampai 20 hari ke depan," kata Argo Yuwono saat dijumpai Grid.ID di Gedung Ditreskrimum Subdit Resmob, Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).
Tak main-main, atas kasus dugaan penganiayaan ini, Kriss Hatta terancam hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 351 KUHP ancamannya 2 tahun 8 bulan," Argo menambahkan.
Kabar Kriss Hatta yang kembali dipenjara rupanya telah sampai ke telinga Indra Tarigan, pengacara yang pernah membelanya saat terjerat kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
Baca Juga: Ikut Ibunda Kriss Hatta Menjenguk Sang Putra, Mbah Mijan Turut Memberikan Dukungan
Siapa sangka, kali ini Indra Tarigan justru mengatakan ia tak mau lagi jadi pengacara Kriss Hatta.
Padahal masih jelas di ingatan bagaimana gigihnya pengacara berambut gondrong tersebut pasang badan demi membela kliennya.
Indra bahkan sempat hampir adu jotos dengan Billy Syahputra tatkala beradu argumen di sebuah acara live soal kasus yang juga melibatkan Hilda Vitria itu.
Pengakuan Indra Tarigan ini ia ungkap dalam wawancaranya dengan awak media yang tayang di channel YouTube ESGE ENTERTAINMENT pada Kamis (25/7/2019).
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | YouTube ESGE Entertainment |
Penulis | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |