Tak hanya itu, pihak Antony juga membuat sebuah Instagram Story melalui akun @hillenaar87 yang menghina Kriss.
Unggahan itu juga diunggah akun gosip @lambe_turah dengan 1.831.802 viewers
Atas dasar itu, pihak Kriss melaporkan balik Antony ke Polda Metro Jaya pada Jumat (26/7/2019) pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: Tutup Pintu Maaf untuk Kriss Hatta, Antony Hillenaar: Cuma Ada 10 persen Pintu Damai!
Dilansir Grid.ID dari video unggahan kanal YouTube Krisshatta Squadentertainment pada Sabtu (27/7/2019), kuasa hukum Kriss melaporkan Antony dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE, dimana ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: Tanggapan Kriss Hatta Soal Antony Hillenaar yang Menyindirnya Tiup Lilin di Dalam Tahanan
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |