Selain sabu, pihak kepolisian juga menyita sebuah handphone dan sepeda motor milik pelaku.
Penangkapan tukang sayur yang 'nyambi' jadi pengedar narkoba keliling ini pun berhasil dikembangkan polisi hingga muncul tersangka baru.
Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka lainnya, DW alias WW, di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Namun, Salmon menyebutkan jika DW masih dibawah umur.
Oleh sebab itu, DW direkomendasikan untuk direhabilitisai oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Barat.
Salmon mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Adeng masih berstatus penyelidkan tahap satu.
"Ini masih tahap satu, kita akan limpahkan jika pemeriksaannya sudah tahap dua," ungkap Salmon, dikutip Grid.ID dari Tribun Timur.
Kini, Adeng telah ditahan di sel tahanan Polres Mamasa.
Adeng dikenakan Pasal 127, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |