Pertama, pelanggar dikenakan denda maksimal sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, sebesar Rp. 500.000,- yang diberikan oleh kepolisian dengen menerapkan tilangan slip biru.
Kedua, Penderekan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Disebutkan kendaraan yang parkir dibadan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan/diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya di tetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012.
Baca Juga: Ben Joshua Cium Zylvechia Ecclesie, Respon Samuel Zylgwyn Galak Banget
Tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena parkir sembarangan sebesar Rp. 500.000,-/hari/kendaraan.
Meski tidak menyebutkan jumlah denda yang harus dibayar Ben Joshua, jika mengikuti peraturan Dishub, pesinetron tersebut harus membayar kurang lebih Rp 1 juta.
Sikap Ben Joshua yang bertanggung jawab tersebut bahkan mendapat banyak pujian.
Baca Juga: Foto Ben Joshua Saat Debut Sinetron Bikin Netizen Nostalgia
"Keyeeeen!" komentar @popsovia.
"Good example for netijen of +62," tulis @verandp.
"Apresiasi tinggi dari kami penegak Perda," tulis @roni_fateh.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Instagram,Dishub.jakarta.go.id |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |