Namun Adit mengaku tidak mengetahui penyandang dana dan rumah produksi di sinetron tersebut.
"Gaji diberikan, kalau enggak kata gitu (dibayar sesuai janji), saya juga bakalan mencurigainya," ungkap Adit, dikutip dari laman Kompas.com.
Dari tujuh pesinetron yang ikut proses syuting, hanya lima orang saja yang hadir di Polres Kediri, Senin (29/7/2019).
Melansir laman Kompas.com, kerugian yang dilakukan tersangka ditaksir mencapai Rp 280 juta.
Baca Juga: Kisah Pilu Di Balik Kondisi Wanita Kanibal di Kediri yang Makan Jarinya Sendiri
Sebelumnya, tersangka bahkan menggelar kirab untuk para artis.
Korban masih harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 450 ribu per orang.
Polisi mengamankan barang bukti berupadua kaos bertuliskan 'Sajadah CInta', uang tunai Rp 2,6 juta, sebuah keping VCD, dan sebuah ponsel.
Melansir laman Surya.co.id, polisi juga mengamankan empat bendel perjanjian kontrak kerja, empat lembar bukti transfer, sebuah banner Jas Production Cabang Kediri, sebuah ATM BCA, KTP pelaku, dan catatan pembukuan yang dibuat Susny Purwanti.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 juncto 372 tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Wanita Kanibal di Kediri, Sering di Kerangkeng Hingga Makan Habis Jarinya Sendiri
(*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |