Sebelumnya, Angel Lelga sempat menyampaikan bahwa Vicky Prasetyo sudah berstatus tersangka.
Tapi Andi Sinjaya menepis kabar tersebut.
"Nanti kami akan lihat berdasarkan bukti-bukti dan hasil pemeriksaan akhir," pungkasnya.
Baca Juga: Mantap Penjarakan Vicky Prasetyo, Angel Lelga: Kan Memang Pemain Karakter, Penipu Handal!
Atas pelaporan tersebut, Vicky Prasetyo dikenakan pasal 27 UU ITE berkaitan dengan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman untuk sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |