Sang anak yang begidik ngeri lihat aksi bapaknya, lantas kabur menuju rumah sang nenek.
Sempat bungkam karena diancam sang ayah, anak AH akhirnya berterus terang pada sang nenek tentang apa yang dilakukan ayahnya.
Pada Sabtu (13/1/2018), aparat kepolisian pun menggali lubang tempat korban dikubur setelah menerima laporan dari warga.
Warga melapor setelah pelaku pergi dari rumah pada Jumat (12/1/2018) untuk melarikan diri.
Istri pertama dan sosok pelaku
Kurang dari 24 jam pelaku akhirnya berhasil dibekuk di Yogyakarta.
"Tidak sampai 24 jam melakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan pelaku di Jogja," katanya seperti dikutip Grid.ID dari kompas.com.
Budi menyampaikan, pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu, ada juga hal-hal yang memberatkan pelaku. Statusnya sebenarnya adalah narapidana kasus pencabulan anak di bawah umur yang dihukum 7 tahun penjara pada tahun 2011 lalu, dan pada tahun 2015, pelaku bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Cirebon.
"Jadi statusnya saat ini masih bebas bersyarat, karena masa hukumannya belum selesai dalam kasus pencabulan," jelas Budi.
Selain itu, dari laporan yang diterimanya, nasib istri pertama korban pun sampai saat ini menghilang tanpa jejak dan tak diketahui oleh siapapun. Pihaknya mencurigai nasibnya tidak jauh seperti istri kedua pelaku.
"Ya, bisa saja, kita masih dalami kemungkinan itu, karena istri pertamanya menghilang," katanya.
Budi menegaskan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal seberat-beratnya agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya hingga hukuman seumur hidup. (*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |