Grid.ID - Setelah penemuan jenazah wanita NY (34) di galian septic tank, polisi bergerak cepat.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku tidak lain adalah AH (38) warga Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota.
NY diketahui merupakan istri kedua pelaku.
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus AH di sebuah hotel di Yogyakarta.
Suami Habisi Istri Kedua, Mayatnya Ditemukan di Septic Tank, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan ini
Dari keterangan yang berhasil dihimpun pihak kepolisian diketahui kejadian sadis itu bermula dari percekcokan keduanya.
AH terpergok selingkuh bersama wanita lain, sehingga menyulut pertengkaran dengan NY.
Merasa tersudut AH balik menyerang hingga terjadilah kejadian nahas itu, Rabu (3/1/2018) malam.
Dengan bengis, ia menghabisi nyawa istri kedua di hadapan anak dari istri pertamanya.
Orangtua Kaget saat Temukan Anaknya di Kamar, Wajahnya Bengkak, Ternyata ini Penyebabnya!
AH menganiaya istrinya dengan menggunakan galon air mineral kosong dan helm.
AH juga menginjak-injak dada korban tepat di hadapan anaknya.
Sang anak yang begidik ngeri lihat aksi bapaknya, lantas kabur menuju rumah sang nenek.
Sempat bungkam karena diancam sang ayah, anak AH akhirnya berterus terang pada sang nenek tentang apa yang dilakukan ayahnya.
Pada Sabtu (13/1/2018), aparat kepolisian pun menggali lubang tempat korban dikubur setelah menerima laporan dari warga.
Warga melapor setelah pelaku pergi dari rumah pada Jumat (12/1/2018) untuk melarikan diri.
Istri pertama dan sosok pelaku
Kurang dari 24 jam pelaku akhirnya berhasil dibekuk di Yogyakarta.
"Tidak sampai 24 jam melakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan pelaku di Jogja," katanya seperti dikutip Grid.ID dari kompas.com.
Budi menyampaikan, pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu, ada juga hal-hal yang memberatkan pelaku. Statusnya sebenarnya adalah narapidana kasus pencabulan anak di bawah umur yang dihukum 7 tahun penjara pada tahun 2011 lalu, dan pada tahun 2015, pelaku bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Cirebon.
"Jadi statusnya saat ini masih bebas bersyarat, karena masa hukumannya belum selesai dalam kasus pencabulan," jelas Budi.
Selain itu, dari laporan yang diterimanya, nasib istri pertama korban pun sampai saat ini menghilang tanpa jejak dan tak diketahui oleh siapapun. Pihaknya mencurigai nasibnya tidak jauh seperti istri kedua pelaku.
"Ya, bisa saja, kita masih dalami kemungkinan itu, karena istri pertamanya menghilang," katanya.
Budi menegaskan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal seberat-beratnya agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya hingga hukuman seumur hidup. (*)
Tak Kalah Ganteng dari Kiesha Alvaro, Putra Pasha Ungu dan Adelia Wilhelmina Ternyata Cerdas dan Berprestasi
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |