Buah jeruk tersebut dibeli Prada DP di pasaar yang tak jauh dari penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Tak hanya membeli jeruk, Prada DP juga membeli tas, koper, serta gergaji sebagai alat mutilasi.
Rencananya seluruh barang itu akan digunakan untuk membungkus potongan tubuh jenazah korban.
"Satu tas dan koper setelah diukur terdakwa, ternyata tidak pas sehingga dia membatalkan memasukkan tubuh korban ke dalam tas dan koper tersebut," ungkap Oditur Mayor D. Butar Butar.
Namun, karena gergaji yang dibelinya patah saat digunakan, akhirnya ia memutuskan untuk membakar tubuh Vera di kamar dengan menggunakan obat nyamuk dan bensin.
"Selanjutnya tubuh korban dimasukkan ke dalam kasur yang telah dirobek.
Terdakwa membeli obat nyamuk dan menyiramkan pertalite di tubuh agar terbakar ketika obat nyamuk yang dihidupkan habis, rapi gagal," lanjut Oditur. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |