Sementara, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaidi memastikan setiap gedung bertingkat di Jakarta sudah memenuhi syarat SNI tahan gempa sebagai syarat perizinan.
Baca Juga: Pakai Kaus Ketat dan Celana Ripped Jeans, Tampilan Seksi Aurel Hermansyah Justru Curi Perhatian!
"Hingga kekuatan 8 SR," ujarnya.
Menurut Edy, syarat gedung bertingkat tahan gempa itu sudah lama diterapkan di Jakarta.
Sehingga, katanya, soal ketahanan gedung bertingkat terhadap gempa seharusnya sudah bukan menjadi isu.
"Para konsultan tidak mungkin membangun gedung tanpa standar antigempa. Mulai dari bahan bangunan, struktur, dan sebagainya," tuturnya.
Baca Juga: Lihat Manisnya Dua Calon Menantu Maia Estianty, Hanya Pakai Sandal Jepit Saat Liburan ke Labuan Bajo
Sayangnya, syarat tahan gempa itu hanya berlaku bagi bangunan tinggi, namun tidak untuk rumah pribadi atau pemukiman.
Meski begitu, Edy mengaku tidak khawatir soal rumah di Jakarta.
"Saya tanya, kapan pernah terjadi gempa sampai rumah rubuh di Jakarta?" ujarnya. "Untuk rumah-rumah saya belum terlalu khawatir," imbuhnya.
Lanjut Edy, menerapkan syarat tahan gempa untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah pribadi adalah sesuatu yang sulit dilakukan.
"Rumah saya saja tidak standar gempa. Apa harus saya bongkar," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul, “Sunda Megathrust, Ancaman Besar Bagi Jakarta, Bisa Timbulkan Gempa Hingga 9 SR”
Source | : | kontan.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |