Grid.ID - Kediaman Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dirusak oleh orang yang berinisial A.
Tersangka diduga sering unggah penghinaan dan pencemaran nama baik Susi di media sosial.
"Tersangka mengungkap kekesalannya dengan postingan negatif," kata Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso Mapolres, Minggu (4/8/2019).
Baca Juga: Viral Seserahan Pernikahan Tukang Bubur Mencapai Rp200 Juta
Menurut Bismo, unggahan tersebut bertendensi menghina, mencemarkan nama baik, dan juga menghancurkan karier Menteri Susi.
Penyidik Satreskrim Polres Ciamis kemudian bekerja sama dengan ahli bahasa untuk menyelidiki unggahan yang ditulis A di media sosial.
Menurut keterangan ahli bahasa, pada post tersangka ada unsur kesengajaan dari pelaku untuk menghina dan mencemarkan nama baik Susi.
Meski demikian, hingga saat ini polisi masih menjerat A dengan pasal perusakan terhadap kediaman Susi Pudjiastuti.
"Kami jerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," tegas Bismo.
Baca Juga: Wanita Ini Syok Saat Tahu Payudaranya Membesar Akibat Tumor Usai Dipijat di Sebuah Salon Kecantikan
Sebelumnya, Satreskrim Polres Ciamis bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Pangandaran berhasil mengungkap tindak pidana perusakan pos satpam kediaman Menteri Susi.
A ditahan di Pangandaran kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya. "Tersangka pemilik dan pengusaha rental di rumahnya," ucap Bismo.
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |