Kriss yang tengah terlibat percekcokan dengan teman Antony, justru mendaratkan pukulannya ke wajah Antony yang bermaksud untuk melerai pertengkaran tersebut.
Atas tindakannya itu, sang presenter dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Dilansir Grid.ID dari tayangan Halo Selebriti yang diunggah kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada Selasa (6/8/2019), 2 kali anaknya ditahan karena masalah wanita, Tuty Suratinah memberikan curahan hatinya.
Tuty Suratinah sangat menyayangkan dengan adanya beberapa kasus hukum yang dihadapi sang putra.
"Ya mungkin kasus pertama istrinya pergi sampai ke ranah hukum, sampai dia dipenjara."
"Sekarang dia masuk penjara lagi karena membela pasangannya di tempat hiburan. Itu jadi kadang-kadang ya tante sayangkan juga," ungkapnya.
Baca Juga: Respon Ibunda Kriss Hatta Soal Permintaan Uang Damai RP 1 Miliar
Source | : | YouTube,Grid.ID |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |