"Berkas perkara juga sudah kami limpahkan. Nanti dari kejaksaan apabila telah lengkap P21 maka akan dilakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang ada. Nanti proses rehabilitasinya pada saat di lembaga permasyarakatan," sambungnya.
Seperti diketahui, dalam pengeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Hasil tes urin menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika.
Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu.
Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali mengonsumsi narkoba pada Maret 2019.
Baca Juga: Belum Diizinkan Menjenguk, Anak Tiri Nunung Berikan Pesan Ini untuk Ayah dan Ibu Sambungnya
Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang narkotika.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |