Baca Juga: Fitur Terbaru dari WhatsApp, Cegah Hoaks dan Penyebaran Berita Palsu, Keren!
Melansir Kompas.com, pihak Kemenperin akan memblokir ponsel ilegal setelah 17 Agustus mendatang.
Kemenperin akan memblokir ponsel yang nomor IMEInya tidak terdaftar.
Namun, bagi kamu yang sudah membeli hape ilegal sebelum tanggal itu, Kemenperin akan melakukan pemutihan.
"HP blackmarket (ilegal) yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapat pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," tulis Kemenperin
Baca Juga: 5 Tips Membersihkan Laptop dan Komputer dari Debu Supaya Bekerja Maksimal dan Tidak Cepat Rusak
Namun bukan berarti kamu bisa aman nih.
Kamu tetap harus mencari tahu apakah nomor IMEI ponselmu terdaftar atau tidak.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com,NexTren |
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |