"Pasien baru menyadari denda itu muncul saat harus dirawat inap," jelas Fitri.
Saat itu keluarga pasien sudah membayar tunggakan premi namun dendanya belum dibayarkan. Hanya saja, karena saat itu hari Sabtu waktu pembayaran denda hanya dilayani hingga pukul 12.00 siang.
"Dan kami berikan waktu 3x24 jam untuk membayar denda karena banyak kasus seperti ini," jelas Fitri.
Baca Juga: Usai Mutilasi Korban, Prada DP Justru Asyik Makan Jeruk dan Merokok di Samping Jenazah Pacarnya
Menurut Fitri permasalah bermula lantaran keluarga pasien masih memiliki denda BPJS, jadi bukan dngan rumah sakit.
Pasalnya, menurut prosedur RS tersebut, pasien yang akan pulang harus melunasi biaya perawatan terlebih dulu.
"Justru masalah yang dihadapi keluarga pasien terkait BPJS karena masih ada denda yang belum dibayar," kata Fitri.
Lantaran masih memiliki tunggakan Rp 5 juta, keluarga pasien tersebut terpaksa menyerahkan sepeda motor beat sebagai jaminan.
"Kami juga sampaikan urusan ini bisa diselesaikan setelah belasungkawa selesai," jelas Fitri.
Menurut Fitri, manajemen tidak menerima jaminan KTP lantaran sering tidak ada itikad baik keluarga pasien setelah pasien dipulangkan dari rumah sakit.
Baca Juga: Sinyorita Hingga Isa Bajaj Tak Kuasa Tahan Tangis Saat Lihat Jenazah Agung Hercules
Untuk itu, jaminan yang diserahkan harus memiliki nilai atau bisa diuangkan.
"Kami belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Tanpa ada jaminan yang bernilai uang mereka tidak berinisiatif untuk kembali rumah sakit. Kami berusaha berbaik hati tetapi ternyata malah mereka tidak menyelesaikan masalah administrasinya," jelas Fitri.
Sementara itu, perwakilan BPJS yang bertugas di RSI Siti Aisyiah, Ir Erik mengatakan setiap keteralambatan premi dikenakan denda.
Baca Juga: Jenazah Agung Hercules Akan Dipulangkan Ke Rumah Duka di Bandung
"Kalau sudah bayar denda maka baru bisa peserta BPJS baru bisa mendapatkan fasilitas rawat inap," jelas Erik. (*)
Efektif Turunkan Kolesterol Jahat, Inilah 7 Manfaat Jahe, Bisa Dijadikan Infused Water atau Wedang Jahe
Source | : | Kompas.com,tribun bogor |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |