Grid.ID - Belum lama ini viral kisah warga Magetan yang tak mampu bayar Rp 5 juta untuk ambil jenazah bapaknya agar bisa dibawa pulang.
Lantaran tak mampu membayar tagihan rumah sakit senilai Rp 5 juta, Lilik Puryani, warga Magertan lantas serahkan motornya sebagai jaminan.
Usai meninggalkan motornya sebagai jaminan agar bisa membawa pulang jenazah bapaknya, pihak RS mengklaim bahwa hal itu sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Melansir dari laman TribunBogor, Lilik Puryani, warga Desa Gondang Karang Rejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengungkap kronologi kejadian yang dialaminya.
"Bapak saya masuk rumah sakit hari Sabtu dan meninggal hari Minggu dengan menggunakan BPJS," ujar Lilik, saat dihubungi TribunBogor, pada (5/8/2019).
Selain meninggal motornya dan surat kendaraan lengkap, Lilik juga memberikan uang Rp 500.000,- agar bisa membawa jenazah bapaknya pulang untuk disemayamkan.
Lilik mengaku terpaksa melakukan hal tersebut lantaran tak mampu membayar tagihan rumah sakit yang mencapai lebih dari Rp 6 juta.
Pasalnya, biaya tersebut digunakan untuk membayar denda keterlambatan BPJS.
“Yang saya pikirkan bagaimana Bapak bisa cepat dibawa pulang dan dikuburkan. Saya heran, rumah sakit beralasan membayar denda keterlabatan BPJS,” kata Lilik.
Meski begitu, Lilik mengaku BPJS orang tuanya terlambat pembayaran premi 3 bulan lamanya.
Namun, ia mengaku sudah melunasi keterlambatan tersebut sebulan sebelum orang tuanya di rawat di RSI Aisyah Madiun.
”Kalau ada masalah, kenapa tidak dibicarakan d depan? Pihak BPJS saat saya membayar juga bilang kartunya sudah bisa dipakai, jadi menurut saya tidak ada masalah,” ucap Lilik.
Melansir dari laman Kompas.com, pihak RSI Aisyah Madiun akhirnya memberikan konfirmasi terkait kabar berita tersebut.
Kabag Keuangan RSI Aisyiah Kota Madiun, Fitri Saptaningrum menjelaskan kronologi terkait kasus almarhum Sabarudin (bapak Lilik Puryani) yang sempat memeriksakan diri ke poli saraf.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Sabarudin harus diopname dan di rawat inap.
Hal ini lantaran saat dibawa ke RS tersebut, Sabarudin sudah dalam kondisi struk rringan dan memiliki riwayat gagal ginjal.
Ia pun harus dirawat di ICU lantaran timbul gagal jantung.
Namun, setelah dicek, kartu BPJS pasien memiliki beban denda keterlambatan sebesar Rp 228.000,-.
Baca Juga: Kesaksian Isa Bajaj yang Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Mengangkat Jenazah Agung Hercules, Sahabatnya
"Pasien baru menyadari denda itu muncul saat harus dirawat inap," jelas Fitri.
Saat itu keluarga pasien sudah membayar tunggakan premi namun dendanya belum dibayarkan. Hanya saja, karena saat itu hari Sabtu waktu pembayaran denda hanya dilayani hingga pukul 12.00 siang.
"Dan kami berikan waktu 3x24 jam untuk membayar denda karena banyak kasus seperti ini," jelas Fitri.
Baca Juga: Usai Mutilasi Korban, Prada DP Justru Asyik Makan Jeruk dan Merokok di Samping Jenazah Pacarnya
Menurut Fitri permasalah bermula lantaran keluarga pasien masih memiliki denda BPJS, jadi bukan dngan rumah sakit.
Pasalnya, menurut prosedur RS tersebut, pasien yang akan pulang harus melunasi biaya perawatan terlebih dulu.
"Justru masalah yang dihadapi keluarga pasien terkait BPJS karena masih ada denda yang belum dibayar," kata Fitri.
Lantaran masih memiliki tunggakan Rp 5 juta, keluarga pasien tersebut terpaksa menyerahkan sepeda motor beat sebagai jaminan.
"Kami juga sampaikan urusan ini bisa diselesaikan setelah belasungkawa selesai," jelas Fitri.
Menurut Fitri, manajemen tidak menerima jaminan KTP lantaran sering tidak ada itikad baik keluarga pasien setelah pasien dipulangkan dari rumah sakit.
Baca Juga: Sinyorita Hingga Isa Bajaj Tak Kuasa Tahan Tangis Saat Lihat Jenazah Agung Hercules
Untuk itu, jaminan yang diserahkan harus memiliki nilai atau bisa diuangkan.
"Kami belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Tanpa ada jaminan yang bernilai uang mereka tidak berinisiatif untuk kembali rumah sakit. Kami berusaha berbaik hati tetapi ternyata malah mereka tidak menyelesaikan masalah administrasinya," jelas Fitri.
Sementara itu, perwakilan BPJS yang bertugas di RSI Siti Aisyiah, Ir Erik mengatakan setiap keteralambatan premi dikenakan denda.
Baca Juga: Jenazah Agung Hercules Akan Dipulangkan Ke Rumah Duka di Bandung
"Kalau sudah bayar denda maka baru bisa peserta BPJS baru bisa mendapatkan fasilitas rawat inap," jelas Erik. (*)
7 Tahun Nikah, Inilah Sosok Suami Fanny Ghassani yang Jarang Tersorot, Ternyata Punya Profesi Mentereng di Bali
Source | : | Kompas.com,tribun bogor |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |