Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, direkomendasikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta untuk menjalani rehabilitasi.
Namun meski sudah direkomendasikan untuk direhabilitasi, proses penyidikan terhadap Nunung masih dilanjutkan.
Saat ini berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba Nunung dan suaminya itu telah dilimpahkan pihak kepolisan ke Kejaksaan.
Baca Juga: Polisi Sebut Nunung Tak Pernah Sakau Selama Ditahan
Menanggapi kasus tersebut, mantan Kepala BNN, Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menyebut seharusnya Nunung segera diproses untuk rehabilitasi.
"Pada prinsipnya UU Narkotika mengatur dua kejahatan, kejahatan pengguna dan peredaran. Kejahatan penyalahgunaan sifatnya penegak hukum rehabilitatif," kata Anang saat Grid.ID jumpai di kawasan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
"Masalahnya sekarang ini penegak hukum bersifat represif. Seperti Nunung, ya saat ini tuh menjalani represif, bukan rehabilitatif," jelasnya lagi.
Baca Juga: Berkas Kasus Nunung dan Suaminya Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Karena itu saya mengingatkan ke seluruh masyarakat, termasuk penegak hukum bahwa penegak hukum terhadap penyalahguna seperti Nunung harus rehabilitatif, bukan represif," lanjutnya.
Anang Iskandar juga menjelaskan jika kelak Nunung ditahan, maka hukuman tersebut sudah bertentangan dengan UU Narkotika.
"Nunung mestinya ditempatkan rehabilitasi dan Nunung bersalah atau tidak hukumannya rehabilitasi. UU ini yang sekarang pelaksanaannya belum berjalan ya," tutur Anang.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Deshinta Nindya A |