Kasus yang kedua yakni ketika Triadi menjabat di Pama Satuan Sabhara Polres Kendari.
Triadi meninggalakn tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2018 hingga 15 Oktober 2018, selama 42 hari kerja.
Jika kelesuruhan absen Triadi ditotal yakni berjumlah 62 hari kerja.
Melansir laman Kompas.com, Triadi telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Baca Juga: Polisi Sebarkan Sketsa Wajah Seorang Buronan, Masyarakat yang Melihat Enggan untuk Menangkapnya
Tindakannya tersebut melanggar pasal 13 ayat 1 juncto pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Melansir laman hukumonline.com, Pasal 13 PP 2/2003 berbunyi 'Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia'.
'Dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia'.
Baca Juga: Farhat Abbas Mengaku Kecewa pada Polisi dan Ingin Melaporkan Pada Propam, Argo: Enggak Masalah
(*)
Source | : | Kompas.com,hukumonline.com |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |