"Saya baru sebulan pacaran sama dia dan kemudian bertemu di penginapan Teduh Ayu, Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, Bali," jelas Sugeng, mengutarakan kembali pengakuan pelaku Bagus.
"Kami kemudian bertengkar di dalam kamar dan korban menampar saya. Saya marah dan membekap serta menyumpal," imbuhnya.
Usai membunuh Ni Putu Yuniawati, Bagus kabur menggunakan mobil korban dan menggadaikannya.
“Uang hasil menggadai mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri datang ke Manado,” jelasnya.
Akibat perbuatannya ini, pelaku akan dikirim ke Polresta Denpasar Bali guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku terjerat pasal 340 jo 338 KUHP, dan akan dikirim ke Polresta Denpasar Bali," tutup Sugeng. (*)
Source | : | Tribun Manado,Tribun Bali |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |