Entah apakah kejadian tersebut benar atau tidak, yang pasti aksi pembakaran uang tentu tidak dibenarkan dan melanggar hukum.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 yang dikutip Grid.ID dari situs resmi Bank Indonesia BI.go.id, merusak uang dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 25 Ayat 1:
(1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Yang dimaksud dengan merusak mulai dari merubah bentuk dan ukuran fisik dari aslinya dengan cara membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.
Lalu, hukuman apa yang akan diterima orang yang melanggar pasal 25 Ayat 1 UU No 7 2011?
Baca Juga: Gara-gara Pakai Cotton Bud, Perempuan Ini Dinyatakan Tuli!
Pasal 35 Ayat 1:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Ya, jadi siapapun yang dengan sengaja merusak uang, maka dapat dikenakan denda Rp 1 miliar dan hukuman penjara selama 5 tahun.
Jika tudingan yang sebut pemilik akun Sitanggang Parsamosir telah sengaja membakar uang itu benar, maka ia terancam hukuman penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Jadi, rawat uangmu baik-baik ya.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Facebook,BI.go.id |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |