Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menerangkan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan saksi pelaku.
"Secepatnya akan dilakukan pemeriksaan yang diduga pelaku, sekarang masih dalami keterangan dari korban," jelas Rudi.
Selain meminta keterangan saksi korban, lanjut Rudi, pihaknya juga melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari manajemen rumah sakit selanjutnya pemeriksaan saksi yang diduga pelaku.
Rudi menegaskan, pelaku akan dikenai Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Pelaku, melakukan pencabulan orang dalam keadaan korban tak sadarkan diri.(*)
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek