"Pelaku ini memang sudah lama mencium adanya hubungan cinta terlarang antara sang Nenek dan korban".
"Kamis malam itu, pelaku menangkap basah korban sedang berhubungan badan dengan sang Nenek di dalam kamar sang Nenek".
"Karena emosi melihat perbuatan korban dan sang Nenek, pelaku pun melakukan penganiayaan yang menyebabkan nyawa korban melayang," jelas Jamari.
Akibat perbuatannya, NM kini dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Pasca ditahan di Polsek Kie, pelaku NM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | kompas.com,Pos Kupang |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |