Tak butuh waktu lama bagi aparat Polres Garut untuk mengamankan pemeran video.
"3 sampai 4 jam, pelaku diamankan, satu laki-laki dan satu orang perempuan," ungkap Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Dua orang yang ditangkap itu adalah pasangan mantan suami istri, A dan V.
Dari hasil pemeriksaan, A dan V merekam video tersebut saat masih berstatus sebagai suami istri.
Keduanya juga memiliki motif yang berbeda saat merekam video tak senonoh itu.
"Untuk V motifnya ya cari uang. Dapat bayaran Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu".
"Sedangkan A untuk kepuasan saja. Ia juga bisa bermain dengan pria lain," jelas Budi, dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |