Grid.ID - Minggu ini, publik digegerkan dengan viralnya video Vina Garut di media sosial.
Video Vina Garut adalah video asusila yang akhir-akhir ini tersebar di media sosial Tanah Air.
Diketahui, tersebarnya video asusila Vina Garut ini berawal dari media sosial Twitter.
Awalnya, ada sebuah akun Twitter yang menjual video-video tak senonoh itu dengan harga pulsa sebesar Rp 50 ribu.
Video yang dijual pun tak sedikit, yakni sekitar 44 rekaman.
Dari 44 video yang dijual, terdapat dua buah rekaman yang tersebar di berbagai media sosial, termasuk Whatsapp (WA).
Viral pada Selasa (13/8/2019), video Vina Garut pun akhirnya masuk pantauan kepolisian.
Tak butuh waktu lama bagi aparat Polres Garut untuk mengamankan pemeran video.
"3 sampai 4 jam, pelaku diamankan, satu laki-laki dan satu orang perempuan," ungkap Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Dua orang yang ditangkap itu adalah pasangan mantan suami istri, A dan V.
Dari hasil pemeriksaan, A dan V merekam video tersebut saat masih berstatus sebagai suami istri.
Keduanya juga memiliki motif yang berbeda saat merekam video tak senonoh itu.
"Untuk V motifnya ya cari uang. Dapat bayaran Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu".
"Sedangkan A untuk kepuasan saja. Ia juga bisa bermain dengan pria lain," jelas Budi, dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar.
Kini, A dan V sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Polres Garut juga sedang memburu dua terduga pelaku lainnya.
"Kami masih kejar dua orang lagi yang terlibat dalam kasus tersebut. Identitasnya sudah ada".
"Banyak info tentang si A dan B-nya untuk penyebar video. Yang pasti itu videonya tahun 2018 dari hasil pemeriksaan," lanjutnya.
Tak cuma pemerannya saja, Budi menekankan bahwa mereka juga akan memburu orang-orang yang telah membeli video Vina Garut.
Bukan tanpa alasan, ancaman itu dilayangkan agar tak ada lagi yang menyebarkan video tak senonoh itu.
"Kalau masih banyak beredar karena ada peminatnya. Kami cegah juga agar videonya tidak tersebar semakin luas," tegas Budi.
Budi meminta warga yang memiliki video tersebut agar langsung menghapusnya.
Ia juga mengingatkan bahwa warga yang masih menyimpan atau bahkan ikut menyebarkan video tersebut, bisa dijerat dengan UU ITE dan Pornografi.
"Apalagi jika sudah punya videonya, lalu video itu dijual lagi. Sudah cukup jangan disebar lagi. Kasusnya sekarang juga sudah ditangani," tutupnya. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |