Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID – Sebelum membeli perhiasan, biasanya calon pembeli mencoba-coba di toko perhiasan.
Namun sebuah aksi nekat dilakukan oleh seorang wanita berusia 36 tahun di Singapura.
Alih-alih mencoba perhiasan, ia justru mencuri barang berharga tersebut.
Dilansir Grid.Id dari the Star, seorang wanita berusia 36 tahun ditangkap polisi pada hari Selasa 23/1/2018.
Ia ditangkap karena dicurigai terlibat dalam mencuri perhiasan seharga $13,500 (sekitar Rp 138 juta).
Tak hanya itu, wanita tersebut bahkan melakukan aksi kejahatan tersebut dalam banyak kesempatan.
Dalam tiap aksinya, ia akan berpura-pura mengunjungi toko-toko perhiasan di kawasan Geylang dan Little India, Singapura.
Menurut polisi dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, 24/1/2018 wanita itu akan mendekati pelayan toko untuk menanyakan kalung atau gelang emas.
Ia akan mencoba perhiasan itu sambil mengalihkan perhatian pelayan.
Ia lalu pergi dengan perhiasan itu, meninggalkan toko tanpa membayarnya.
Identitas wanita tersebut diketahui polisi melalui penyelidikan setelah mendapat beberapa laporan tentang pencurian di toko-toko perhiasan.
Pencurian tersebut terjadi antara tanggal 22/12/2017 hingga 9/1/2018.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara sampai tujuh tahun lamanya.(*)
Ungkap Alasan Sandra Dewi Tak Hadir di Sidang Putusan sang Suami, Kuasa Hukum Harvey Moeis: Rame Banget
Penulis | : | Violina Angeline |
Editor | : | Violina Angeline |