Bahkan JA juga mengirimkan video mesum kepada orang tua korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubid V Siber Ditreskrimus Polda DIY, AKBP Yulianto BW.
"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line. Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," ungkap Yulianto, dikutip dari laman Kompas.com.
JA dan BCH telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2017 lalu.
Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan JA, melaporkan mahasiswa tersebut ke pihak berwajib.
Pihak Polda DIY mendapat laporan dari keluarga korban pada 9 Juli 2019 lalu.
JA menyebarkan video dan foto mesum pada awal Juli 2019.
Polisi berhasil mengamankan JA pada 15 Juli 2019 di wilayah sekitar Universitas Gajah Mada (UGM), dan langsung dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com,TribunJogja.com |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |