Baca Juga: Jauhkan WiFi dari 5 Benda Ini, Bisa Bikin Koneksi Internet Lemot!
Tanpa memperhatikan nomer rekening dan juga nama penerima, korban asal saja mengirimkan uangnya setelah menerima sms.
Padahal sms itu bukan kiriman dari online shop yang ia maksud.
Melansir laman resmi OJK, pelaku penipuan biasanya membuat rekening palsu agar tidak mudah ditangkap.
Namun, kini pihak perbankan tidak akan tinggal diam.
Baca Juga: Salip Samsung, Oppo Kini Bertengger di Urutan Pertama Sebagai Smartphone yang Kuasai Pasar Indonesia
Kini bank bisa melakukan penundaan selama-lamanya 5 hari jika terjadi dugaan penipuan dalam transaksi.
Setelah 5 hari, bank bisa memutuskan apakah transaksi bisa disetujui atau tidak.
Selain itu, sekarang bank juga lebih mewaspadai proses pembukaan rekening.
Di mana nasabah dengan dokumen yang dirasa palsu tidak akan bisa membuat tabungan baru.
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |