Wakil kepala sekolah dikeluarkan dari jabatannya pada 2 Januari 2018.
Guru perempuan tersebut mengajukan petisi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea.
Ia mengajukan petisi untuk menghukum wakil kepala sekolah karena pelanggaran hak asasi manusia. (*)
Source | : | THE STAR |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |