Namun, kedua artis tersebut diduga tak melakukan kewajibannya ketika mendapatkan pekerjaan.
Akhirnya Baim Wong dan Lucky Perdana pun dilaporkan, sidang perdata pertamanya telah dilakukan di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/8/2019).
Saat sidang, Lucky Perdana tidak hadir dan tidak mengirimkan pengacara sama sekali.
Sedangkan pihak Baim Wong mengirimkan pengacara tetapi tidak memiliki surat kuasa.
Tak hanya kasus perdata, Baim Wong juga dijerat kasus pidana dengan dugaan penipuan karena telah melanggar janji.
"Bunda astrid ini dijanjikan sehingga tergerak menyerahkan uang dan barang, untuk kepentingan Baim dan Lucky perdana. Nah setelah itu digunakan tipu muslihat, dia bilang saya tidak jadi Caleg."
"Lah nah ini kan bukan manajeman caleg, QQ production manajeman artis, jadi anda mau jadi caleg, kader apapun. Kalau anda mendapatkan suatu pekerjaan, itu lah kerjaannya QQ Production."
"Jadi silahkan aja mundur dari Caleg tapi selesaikan. Dengan tipu muslihat dia gunakan itu," ungkap kuasa hukum Astrid, Didit.
Astrid sendiri mengaku mengalami kerugian materil mencapai Rp 2 Miliar atas kasus ini.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |