Grid.ID - Kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria yang dilakukan oleh Prada DP mulai mendekati babak akhir.
Terakhir, Prada DP menerima tuntutan seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI karena telah membunuh dan mutilasi Vera Oktaria.
Dikutip dari laman Tribun Sumsel dan Kompas.com, kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria yang dilakukan oleh Prada DP ini terjadi pada Mei 2019 lalu di sebuah penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Sebagai kekasih dari Vera Oktaria, Prada DP langsung dicurigai pihak berwajib.
Apalagi setelah Prada DP yang saat itu tiba-tiba menghilang saat masih berstatus sebagai siswa Sartaif di Rindam II/Baturaja.
Setelah buron berbulan-bulan, Prada DP akhirnya berhasil diciduk aparat pada Juni 2019 lalu di Serang, Banten.
Pasca ditangkap, Prada DP langsung digiring ke Pengadilan Militer I 1-04 Jakabaring, Palembang untuk diadili.
Sambil Nangis, Riyuka Bunga Mendadak Singgung Kematian Jelang Akhir Tahun 2024, sang Selebgram Banjir Dukungan
Source | : | Tribun Sumsel,Kompas.com |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |