Oleh Oditur Mayor CHK D Butar Butar menuntut Prada DP hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019) lalu.
Mendengar tuntutan itu, Prada DP tak kuasa menahan tangisnya.
"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.
Namun, Prada DP tak menerima tuntutan hukuman seumur hidup begitu saja.
Mengutip Kompas.com, Prada DP ternyata memohon kepada ketua hakim persidangan untuk memberikan keringanan untuk hukumannya nanti.
Selain itu, Prada DP juga menyangkal tuduhan oditur yang menyebut bahwa dirinya melakukan pembunuhan berencana.
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Source | : | Tribun Sumsel,Kompas.com |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |